kievskiy.org

Ketika Ferdy Sambo Tak Bisa 'Berdiri' di Atas Hukum, Komnas HAM Beri Pernyataan Menohok

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim yang tentunya sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Atnike mengamini tak ada satu orang pun yang dapat berdiri di atas hukum, termasuk Ferdy Sambo. Pasalnya akibat tingkah orang yang sempat menduduki takhta tinggi di kepolisian itu, nyawa seseorang hilang.

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” katanya.

Atnike tak menampik bila kejahatan yang dilakukan sang Mantan Kadiv Propam tergolong berat. Apalagi yang bersangkutan terbukti menggunakan kekuasaannya untuk melakukan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Seminggu Gempa Turki, Korban Meninggal Tembus 37.000 dan Proses Pencarian Hampir Dihentikan

"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/ perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ucap dia.

Kendati demikian, tanpa mengurangi rasa hormat pada hukum dan simpati ke keluarga yang ditinggalkan, Komnas HAM berharap, ke depannya hukuman mati ditiadakan. Hal ini mengingat dalam KUHP yang baru, hukuman mati tak lagi jadi pidana pokok seperti aturan sebelumnya.

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ujar Atnike.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat