kievskiy.org

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo memberikan tanggapan usai menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky usai pembacaan amar putusan.

Kendati demikian, Ricky Belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa banding. Dia menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Dua Poin Meringankan Vonis Ricky Rizal: Ada Tanggungan Keluarga dan Diharapkan Memperbaiki Sikap

"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta pembunuham Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat