kievskiy.org

Pengacara Ricky Rizal Nilai Vonis 13 Tahun Tak Adil: Hakim Tak Berani Nyatakan Kebenaran

Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan vonis 13 tahun penjara terhadap kliennya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak adil.

Menurut Erman, dengan vonis tersebut, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk Ricky Rizal Wibowo.

"Kalau dilihat, itu gak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Erman pun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal akan Ajukan Banding

"Dia akan banding terhadap putusannya, banding," tuturnya.

Erman pun berharap kliennya tersebut dapat bersabar menghadapi putusan yang sudah dibacakan dan bersiap untuk melanjutkan upaya hukum lain.

"Harapan mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini, dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya (yaitu) banding atau kasasi atau PK (peninjauan kembali)," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat