kievskiy.org

Kuat Maruf Beri Salam Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Potret Kuat Maruf saat memberikan salam metal ke JPU.
Potret Kuat Maruf saat memberikan salam metal ke JPU. /Kolase foto Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya yang memvonis 8 tahun penjara.

Setelah pembacaan tuntutan selesai oleh majelis hakim, Kuat Maruf berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.

Kemudian, saat Kuat Maruf berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi JPU, Kuat Maruf memberikan gestur jari ‘Salam Metal'.

Kuat kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian akan kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pilot Susi Air Disandera KKB Nduga, Polisi Masih Utamakan Pendekatan Humanis

Dilansir dari Antara, salah satu alasan hakim menjatuhi 15 tahun penjara kepada Kuat karena dirinya tidak terlihat menyesal serta sikapnya tidak sopan.

Selain itu, hakim anggota sidang, Morgan Simanjuntak menuturkan bahwa terdakwa Kuat Maruf diduga menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar Morgan.

Dia juga menilai, adanya keterlibatan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang dimulai sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat