kievskiy.org

BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Majelis hakim meyakini Bharada E terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim lagi.

Kendati menetapkan hukuman yang ringan, hakim menilai Bharada E bersalah lantaran memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Karangan Bunga hingga Penggemar Bharada E Padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Salah satunya setelah mengokang senjata, hakim mengatakan Bharada E harusnya bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh yang vital sehingga nyawa Yoshua tidak sampai hilang.

Atas berbagai pertimbangan, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangkai perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti," ujar hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat