kievskiy.org

Ronny Talapessy Ingin Bharada E Bebas: Dia Konsisten, Komitmen, Jujur, Membantu Seluruh Proses

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/foc/aa.

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy berharap majelis hakim memberikan vonis bebas pada kliennya. Ronny harap sidang kali ini mempertimbangkan sikap Eliezer yang punya andil besar membantu jalannya persidangan.

Sidang vonis Bharada E, sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Tim pengacara ingin ‘jasa’ Richard dibayar sepadan lewat hasil sidang.

"Kami harapkan bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer kalau melihat dari petitum kami atau fakta persidangan. Jadi itu adalah harapan kami dari tim penasihat hukum dan keluarga," katanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Ronny menjelaskan, bantuannya Eliezer begitu besar dalam membuat kasus menjadi terang. Selain jujur, kliennya kata dia juga berkomitmen untuk tetap berterus terang di persidangan, meski dihadang penyangkalan berjamaah dari terdakwa lain di kubu Sambo.

Baca Juga: Temuan Jasad Polisi di Brebes, Diduga Bunuh Diri di Pos Lalin Brexit

"Dari fakta persidangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan, kalau kita lihat Richard Eliezer dia konsisten, komitmen, jujur, membantu (seluruh) proses (sidang) ini sampai pada pengujung putusan," kata Ronny.

Ia selainjutnya mengungkit status justice collaborator (JC) yang melekat pada nama Eliezer dalam kasus ini. Bagi Ronny, status JC sendiri telah membuat kliennya layak divonis ringan oleh hakim.

Ronny melanjutkan, tim pengacara mengharapkan keadilan dari majelis hakim. Pihaknya meminta hakim supaya melibatkan hati nurani dalam menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

"Kami berdoa kepada Tuhan, digerakkan oleh Tuhan bahwa hakim memutus dengan hati nurani," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat