kievskiy.org

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kamaruddin Minta Masyarakat Tak Hujat Jaksa

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, menyebut jaksa bekerja hanya melaksanakan perintah atasan.

Kamaruddin mengklaim, atasan yang dimaksud adalah jaksa agung dan jaksa agung muda pidana umum (jampidum). Oleh karena itu, kata dia, ekspresi para jaksa saat membacakan tuntutan jadi sorotan publik.

“Jadi itu sebabnya mereka ketika membacakan surat tuntutan itu ada yang menangis mengeluarkan airmata, ada yang sampai sesenggukan sampai bergetar, ada yang menguatkan temannya, ada yang sedih, kan kelihatan dari raut wajahnya,” jelas Kamaruddin.

Menurutnya, surat yang dibacakan bukan berasal dari para jaksa yang menangani sidang kasus ini. Tetapi, isi surat tersebut berasal dari pimpinan sehingga dinilainya tidak sesuai dengan hati nurani para jaksa.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Komentari Bharada E: Justice Collaborator Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan

Dia yakin, saat tuntutan dibacakan para jaksa mengalami konflik batin. Kamaruddin meminta agar masyarakat tidak menghujat para jaksa karena menurutnya tuntutan tersebut sebenarnya bukan berasal dari mereka.

“Jaksa-jaksa yang kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hatinya tidak seperti itu. Mereka hanya membacakan perintah atasan dengan dasar rentutnya tuh sudah ditentukan dari atas, rentut itu rencana tuntutan,” ujarnya di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Dia menjelaskan, secara struktural jaksa agung dan jampidum bisa menentukan tuntutan. Dia mengibaratkan teori kepemimpinan di administrasi pemerintahan adalah teori ular. Karena, ketika kepala ditangkap maka leher dan ekornya mengikuti. Jika menangkap ekor, maka kepala mematuk.

“Jadi teori menangkap atau menjinakkan ular itu adalah pegang kepala atau lehernya, maka semua perut sampai dengan ekor itu ngikut, itu teori administrasi pemerintahan, baik itu di kepolisian, ketentaraan, maupun di ASN,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat