kievskiy.org

Tegas Tolak Pleidoi Bharada E, JPU: Richard Berperan Lebih Dominan

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, bila dalam tuntutan 12 tahun penjara itu, pihaknya telah mempertimbangkan aspek kejujuran yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan. Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa tim JPU turut menghargai status justice collaborator yang bersangkutan saat mengambil keputusan.

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar jaksa pada 30 Januari 2023.

Meski begitu, jaksa mengaku tak dapat menutup mata soal peran Richard dalam kasus pembunuhan tersebut. Dibanding dengan terdakwa lain, Bharada E lah yang dinilai lebih besar 'konstribusinya' dalam menghilangkan nyawa korban.

“Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” kata jaksa.

Baca Juga: 15 Klub Liga 2 Bertemu Menpora RI, Aspirasi Akan Diteruskan pada Presiden

Karenanya, jaksa berpendapat keringanan hukum bagi terdakwa tak bisa semudah itu diberikan berdasarkan satu aspek kebaikan saja. Lebih lanjut, JPU meminta agar hakim melakukan kajian lebih dalam saat memutus vonis yang setimpal bagi terdakwa.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” katanya.

Jaksa Akui Dilema

Pro dan kontra menyelimuti putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan yang dilimpahkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Dari kacamata justice collaborator, 12 tahun penjara katanya dirasa kurang adil dan mengkhianati kejujuran yang ditunjukkan di depan pengadilan.

 Baca Juga: Korban Israel Bertambah, Pemuda Palestina Tewas Tertembak saat Berkendara di Dekat Masjid

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat