kievskiy.org

Banyak Pihak Berbondong-bondong Bela Bharada E, Jaksa Mengaku Mengalami Dilema

Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pidana penjara 12 tahun. Hal itu menuai protes dari berbagai pihak dan juga sejumlah pengamat.

Pasalnya, Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator harusnya mendapatkan reward dalam mengungkap kasus Brigadir J. Namun lantaran Richard merupakan eksekutor dalam kasus itu, maka jaksa menuntutnya dengan hukuman yang cukup berat.

Bharada E telah membacakan pledoi atau nota pembelaan pada pekan kemarin. Namun hal itu ditolak oleh jaksa, lantaran mereka telah mempertimbangkan sikap jujur dan status Richard sebagai justice collaborator.

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak Pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar jaksa dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E: Laksanakan Permintaan Ferdy Sambo yang Melawan Hukum Tidak Dibenarkan

Saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi dari Bharada E, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku mengalami dilema. Hal itu lantaran Bharada E sudah mau bersaksi dan mengungkap kejahatan berencana ini.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilemma yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” kata Jaksa.

Meski jaksa memuji peran Bharada E sebagai justice collaborator, namun mereka tetap harus mempertimbangkan aksi terdakwa. Jaksa tidak bisa mengesampingkan Bharada E yang menjadi eksekutor dalam kasus itu.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat