kievskiy.org

Bisakah Amicus Curiae Selamatkan Bharada E dari Ancaman Kurungan Penjara 12 Tahun?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap sangat tidak adil. Masyarakat dan sejumlah pakar menilai Bharada E yang merupakan justice collaborator harusnya diberi penghargaan dengan keringanan hukuman.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak bisa terungkap secara gamblang tanpa adanya pengakuan dari Bharada E. Namun, tuntutan Bharada E justru lebih berat dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun.

Meski belum ditetapkan oleh hakim, namun banyak yang mendesak agar hukuman Bharada E bisa diringankan sebagai penghargaan atas kejujurannya. Masyarakat bahkan sampai mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan oleh Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, PILNET, dan ELSAM. Erasmus mengaku pemberian amicus curiae merupakan wujud dukungan masyarakat pada pengadilan agar bisa memberikan putusan dengan adil.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Dukungan Moril kepada Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

“Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,” ucap Erasmus, dikutip dari Antara.

Erasmus tak menampik bahwa hakim, JPU, hingga LPSK telah memberikan perlakuan yang sangat baik pada Bharada E selama kasus ini berlangsung. Namun tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dinilai tidak menunjukkan sikap konsisten seorang jaksa.

“Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh kejaksaan itu sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,” kata Erasmus.

Jika Bharada E mendapatkan vonis yang ringan maka hal itu berdampak penting bagi praktik pengadilan Indonesia di masa depan. Erasmus menilai banyak kasus di Indonesia yang memerlukan kehadiran justice collaborator.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat