kievskiy.org

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sorot 7 Keterangan Bharada E: Tidak Konsisten

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membeberkan 7 versi keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kerap berubah-ubah perihal aksi penembakan yang dilakukan Sambo kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Menurutnya versi pertama keterangan Bharada Richard Eliezer menyatakan bahwa penembakan itu dilakukan antara dirinya sendiri dan Brigadir J. Pada penembakan versi kedua Bharada Richard Eliezer mengatakan bahwa penembakan tersebut seluruhnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Peristiwa penembakan versi ketiga menurut mantan penasihat hukum saksi Richard Eliezer yaitu Muhammad Boerhanudin yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 di berbagai media, saksi Richard hanya melakukan 1 kali tembakan dan sisanya dilakukan oleh pelaku lain," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gagasan Menarik dari Hasil Pertemuan Viking-Panser Biru Bersama Ganjar Jelang Duel PSIS Kontra Persib

Lalu versi keempat Bharada Richard Eliezer menyatakan penembakan dilakukan sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17, dan terdakwa Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

Kemudian penembakan versi kelima dilakukan Bharada Richard Eliezer sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17, dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Glock 19.

"Berkaitan dengan keterangan tersebut, tidak terdapat senjata api Glock 19 yang dihadirkan di persidangan pada perkara a quo dan tidak ditemukannya proyektil, serpihan peluru, dan selongsong peluru yang menunjukkan terdapat fakta digunakannya senjata api Glock 19 sebagai alat untuk membunuh korban," ucapnya.

Selanjutnya, versi keenam Bharada Richard Eliezer menyebut penembakan dilakukan oleh dirinya sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata dan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan 2 jenis senjata api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat