kievskiy.org

Roundup: Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ajaibnya Kata Maaf hingga Serba-serbi Reaksi Petinggi

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Putusan vonis bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi buah bibir utama pada Rabu, 15 Februari 2023. Pasalnya, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari asalnya 12 tahun.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyebutkankan terlebih dulu sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Richard Eliezer sebelum sampai kepada putusan vonis.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah kedekatannya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban.

Namun, terdapat hal-hal meringankan yang lebih signifikan untuk dipertimbangkan menurut hakim, yaitu statusnya sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku. Sepanjang sidang, Eliezer dinilai bekerja sama, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Sudah Ditetapkan, Simak Besarannya

Dengan status tersebut, Richard Eliezer memberikan keterangan yang jujur dan konsisten, sehingga membuat terang perkara kasus dan memudahkan pekerjaan hakim dan jaksa. Selain itu, ia juga masih muda, dan diharapkan akan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Utamanya, hakim menekankan poin meringankan lain yaitu pemberian maaf dari pihak keluarga Yoshua. Artinya, bayang-bayang 12 tahun penjara menguar dari pandangan Eliezer lantaran ajaibnya kata ‘maaf’ yang diterima.

Reaksi Orang Tua Brigadir J

Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J menilai putusan majelis hakim terbilang bijak dan sesuai keadilan. Ia menilai vonis hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa merupakan perpanjangan tangan tuhan.

"Di dalam perkara ini, hukuman terhadap terdakwa semua akan seperti anak tangga dari atas sampai bawah," ujar Samuel Hutabarat dalam pernyataan baru-baru ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat