kievskiy.org

Apa Itu Justice Collaborator yang Meringankan Vonis Bharada E? Simak Syarat dan Pengertiannya

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan tersebut pada Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis yang diberikan kepada Bharada E tentu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.

Saat memberikan vonis, hakim menyatakan pihaknya mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Bharada E sebagai justice collaborator juga salah satu yang meringankan hukumannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Gunakan Kamera ETLE Tindak Kendaraan Parkir Liar di Jakarta

Lantas apa itu justice collaborator?

Mengutip dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator (JC) merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Seorang JC juga biasanya dibutuhkan dalam mengungkap kasus tindak pidana besar hingga kasus korupsi.

Selain itu, keberadaan JC telah diatur dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat