kievskiy.org

Polri Buka Suara Soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan keputusan hakim soal vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E) harus dihargai semua pihak. Dia juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai hasil putusan vonis Bharada E yang jauh lebih ringan daripada vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari 12 tahun penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim juga mengabulkan status justice collaborator (JC) Bharada E sehingga berdampak pada berat atau ringannya putusan majelis hakim.  

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Dedi di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya. Selain Eliezer, Ricky Rizal pun belum disidang etik.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Lima Terdakwa Kasus Brigadir J

Perihal kondisi tersebut, Dedi belum menginformasikan waktu sidang etik tersebut, lantaran menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi, dikutip dari Antara.

Sementara ketika itu, Dedi sempat memberitahu terkait sidang etik Bharada E dan Rizal Wibowo yang akan dilaksanakan setelah putusan pidana yang bersangkutan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Terungkap Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat