kievskiy.org

Mahfud MD Ikut Saksikan Pembacaan Vonis Bharada E, Ucap Terima Kasih pada Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Menkopolhukam Mahfud MD ikut menyaksikan pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di ruang kerjanya.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 15 Februari 2023.

Mahfud MD tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim, jaksa, dan pengacara yang telah bekerja baik dalam kasus ini.

"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," katanya, di akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat