kievskiy.org

Terungkap Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februri 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Yama Carlos Saksikan Detik-detik Vonis Bharada E: Sumpah, Saya Merinding

Perbuatan Bharada E dinilai sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dalam menyusun vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.

Dalam memaparkan pertimbangannya, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Sorak Gembira Penggemar Bharada E Usai Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kesimpulan tersebut berdasarkan rangkaian tindakan Bharada E, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Tembakan langsung diarahkan tepat ke dada bagian kiri, tempat jantung berada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat