PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februri 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hal itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Yama Carlos Saksikan Detik-detik Vonis Bharada E: Sumpah, Saya Merinding
Perbuatan Bharada E dinilai sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam menyusun vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
Dalam memaparkan pertimbangannya, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Sorak Gembira Penggemar Bharada E Usai Idolanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kesimpulan tersebut berdasarkan rangkaian tindakan Bharada E, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Tembakan langsung diarahkan tepat ke dada bagian kiri, tempat jantung berada.