kievskiy.org

Ibu Brigadir J Tak Bisa Berharap Vonis Lebih Berat untuk Bharada E: Dia Mengaku dan Sujud di Hadapan Kami

Momen Bharada E bersimpuh di hadapan kedua orangtua mendiang Brigadir J dalam persidangan yang digelar pada 25 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Momen Bharada E bersimpuh di hadapan kedua orangtua mendiang Brigadir J dalam persidangan yang digelar pada 25 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. /Antara/Putri Hanifa/Rijalul Vikry/Arif Prada/Farah Khadija Antara

PIKIRAN RAKYAT - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku tak bisa berharap vonis yang lebih berat untuk Bharada E. Meski merupakan eksekutor pembunuh sang anak, Bharada E dinilai berperan penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia. Kami tidak bisa menentukan itu," katanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Oleh karena itu, dia tak ngotot dengan berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis berat oleh majelis hakim. Sikap yang ditunjukkan Rosti Simanjuntak pun berbeda dengan vonis 4 terdakwa lainnya.

Terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dia tampak emosional. Bahkan, ibu Brigadir J itu berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih berat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Harapan kami sebagai keluarga, dan sebagai ibu yang melahirkan anak saya ibunda almarhum Yosua, tentu akan mengharapkan yang terbaik di dalam persidangan ini," ujar Rosti Simanjuntak.

"Semoga persidangan berjalan lancar dan rohmat kebijaksanaan Tuhan turun atas hakim yang mulia agar vonis ini diberikan atau ditegakkan keadilan biarlah hakim yang memberikan vonis yang terbaik buat Richard Eliezer," tuturnya menambahkan.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat