kievskiy.org

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tak Kuasa Menahan Haru

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar Rabu, 15 Februari 2023 hari ini. Mejelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.

Vonis tersebut lebih 1 tahun 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun oleh JPU atas kesalahannya. Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas tuntutan JPU tersebut.

Saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis, Bharada E terlihat hanya bisa tertunduk. Ratusan penggemar Bharada E bahkan sudah memenuhi luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pakar sebelumnya berharap hukuman Bharada E bisa diringankan mengingat perannya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Hal itu dimaksudkan agar lebih banyak yang mau jadi justice collaborator untuk mengakkan keadilan.

Baca Juga: Karangan Bunga Warnai Sidang Bharada E, Simpatisan: 'Fiat Justitia Ne Pereat Mundus'

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Bharada E langsung menangis. Sedangkan Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J juga tak kuasa menahan tangis dan haru.

Awal mula Bharada E jadi justice collaborator

Bharada E awalnya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Richard mengungkapkan itikadnya untuk menjadi justice collaborator.

Saat itu Bharada E dan Deolipa Yumara selaku kuasa hukum mengungkap sejumlah konspirasi terkait modus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan. Dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J lantaran mengetahui aksi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Namun setelah Bharada E menjadi justice collaborator terungkap bahwa Ferdy Sambo membuat skenario. Mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan menghilangkan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV yang dibantu oleh jenderal lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat