PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar Rabu, 15 Februari 2023 hari ini. Mejelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.
Vonis tersebut lebih 1 tahun 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun oleh JPU atas kesalahannya. Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas tuntutan JPU tersebut.
Saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis, Bharada E terlihat hanya bisa tertunduk. Ratusan penggemar Bharada E bahkan sudah memenuhi luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pakar sebelumnya berharap hukuman Bharada E bisa diringankan mengingat perannya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Hal itu dimaksudkan agar lebih banyak yang mau jadi justice collaborator untuk mengakkan keadilan.
Baca Juga: Karangan Bunga Warnai Sidang Bharada E, Simpatisan: 'Fiat Justitia Ne Pereat Mundus'
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Bharada E langsung menangis. Sedangkan Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J juga tak kuasa menahan tangis dan haru.
Awal mula Bharada E jadi justice collaborator
Bharada E awalnya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Richard mengungkapkan itikadnya untuk menjadi justice collaborator.
Saat itu Bharada E dan Deolipa Yumara selaku kuasa hukum mengungkap sejumlah konspirasi terkait modus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan. Dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J lantaran mengetahui aksi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Namun setelah Bharada E menjadi justice collaborator terungkap bahwa Ferdy Sambo membuat skenario. Mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan menghilangkan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV yang dibantu oleh jenderal lainnya.