kievskiy.org

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar hari ini Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim menyebutkan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam menyusun keputusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Tak Bisa Berharap Vonis Lebih Berat untuk Bharada E: Dia Mengaku dan Sujud di Hadapan Kami

Kemudian, hal yang meringankan terdakwa adalah keterlibatan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Majelis Hukum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E yang menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Baca Juga: Pendukung Bharada E Sambut Gembira Idolanya Divonis 1 Tahun 5 Bulan: Saya Puasa 7 Hari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat