kievskiy.org

Beda Sikap Ibu Brigadir J Soal Vonis Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tak ngotot dengan berharap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis berat dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sikap ini berbeda jika dibandingkan dengan vonis empat terdakwa lainnya. Di mana Rosti tampak emosional dan berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih berat.

"Harapan kami sebagai keluarga dan sebagai ibu yang melahirkan anak saya ibunda almarhum Yosua tentu akan mengharapkan yang terbaik di dalam persidangan ini," ujar Rosti di pengadilan Rabu, 15 Februari 2023.

"Semoga persidangan berjalan lancar dan rohmat kebijaksanaan Tuhan turun atas hakim yang mulia agar vonis ini diberikan atau ditegakkan keadilan biarlah hakim yang memberikan vonis yang terbaik buat Richard Eliezer," katanya menambahkan.

Baca Juga: Prakiraan Harga Tiket Konser Suga BTS Agust D Tour di Indonesia Mei 2023

Rosti mengaku tidak bisa berharap vonis lebih berat sebab ada peran Bharada E dalam pengungkapan kasus anaknya.

"Karena Bharada E telah mengaku atau datang sujud di hadapan kami semoga kata jujurnya itu membawa vonis yang terbaik dari pada hakim kepada dia. Kami tidak bisa menentukan itu," ujarnya.

Hari ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada Bharada E. Dalam tuntutan jaksa penuntut umum meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Menurut jaksa Richard secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat