PIKIRAN RAKYAT - Eliezer's Angels pendukung Richard Eiezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meluapkan kegembiraannya sesaat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pantauan Pikiran-Rakyat.com mereka bersorak, berbahagia menyambut putusan 1,5 tahun yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Yeaaa," ujaar Eliezer's Angels saat mendengar vonis hakim sembari tepuk tangan.
Tak jarang di antara mereka juga meluapkan kebahagiaannya mendengar vonis tersebut. Hal itu terlihat dari raut wajah mereka. "Alhamdulillah ya Allah," tutur pendukung Bharada E.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu melanjutkan.
Sementara itu hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan.