kievskiy.org

5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 1 tahun 6 bulan, Rabu 15 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadri J. "Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujarnya di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu melanjutkan.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Tak Bisa Berharap Vonis Lebih Berat untuk Bharada E: Dia Mengaku dan Sujud di Hadapan Kami

Berikut hal-hal yang meringankan vonis Bharada E:

1. Terdakwa membongkar kejahatan skenario palsu Ferdy Sambo.

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan.

3. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri kelak di kemudian hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat