kievskiy.org

Vonis Bharada E Jadi Contoh bagi Justice Collaborator Lain, Kamaruddin: Orang Jujur Harus Diapresiasi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. Saat persidangan berlangsung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap putusan seadil-adilnya terhadap Bharada E, dengan pertimbangan Richard juga berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai bahwa vonis Bharada E juga penting, yang akan menjadi contoh bagi justice collaborator (JC) lain untuk membuka fakta-fakta dalam persidangan.

“Jangan sampai menyesal jadi justice collaborator. Jangan sampai juga nanti di masa depan orang-orang yang menjadi JC tidak mau lagi karena putusan tinggi misalnya, yang tidak sesuai dengan yang harapkan,” kata Susilaningtias di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Kami juga berharap mungkin saat ini ada orang yang hendak menjadi JC, pasti melihat kasus ini, lalu jangan sampai kemudian kasus ini membuat yang bersangkutan (JC) mundur,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Sidang Vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan Dihadiri Ibu-ibu dari Berbagai Daerah

Hal senada disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum korban Brigadir J, dia menilai Bharada E yang tidak memiliki kehendak dalam mengeksekusi Brigadir J itu lantas semestinya diberikan keringanan hukuman karena mengakui kesalahan serta menyampaikan kebenaran selama persidangan.

“Orang-orang seperti Bharada E ini diperlukan, supaya di pengadilan itu orang-orang bisa berkata baik dan jujur. Tidak mempersulit penyidikan, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim. Karena kalau orang sudah baik dan jujur, tentu kita harus apresiasi, kasih penghargaan setinggi-tingginya,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut pasal 10A ayat 3 UU perlindungan saksi dan korban, ada 3 jenis keringanan hukuman bagi seorang justice collaborator. Pertama hukuman pidana percobaan, kedua pidana bersyarat tertentu, atau ketiga pidana paling ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat