kievskiy.org

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja.

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Polri meminta semua pihak menghargai putusan vonis tersebut.

Sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023. Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menilai putusan PN Jaksel harus dihargai oleh semua pihak. "Ya, sema pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," ujar Dedi, dikutip dari Antara.

Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan JPU. Terkait vonis yang jauh lebih ringan itu, Dedi enggan mengomentari lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Richard Eliezer sebagai anggota Polri akan menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana, termasuk juga Bripka Ricky Rizal. Namun, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut digelar.

"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam (Divisi Profesi dan Keamanan) dulu," ujarnya.

Dedi sebelumnya berujar, sidang etik pada Ricky Rizal dan Richard Eliezer akan dilaksanakan setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Hakim memvonis empat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Bharada E: Hubungan Akrab dengan Brigadir J Tak Dihargai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat