kievskiy.org

LPSK: Jangan Sampai Richard Menyesal Jadi Justice Collaborator

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E divonis pada Rabu, 15 Februari 2023. Nasibnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diumumkan siang ini.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mendampingi Bharada E sejak awal kasus, turut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut Bharada E adalah contoh justice collaborator dalam kasus ini.

Jika Bharada E mendapat keringanan hukuman, Susilaningtyas yakin pihak-pihak lain juga akan turut mengikuti jalannya. LPSK bahkan bersedia memberikan bantuan dan perlindungan hukum pada justice collaborator.

“Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup,” kata Susi, dikutip dari Antara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Susi tak menampik jika kasus-kasus besar di Indonesia sering dipenuhi dengan skenario buatan pelaku. Oleh karena itu, penyelidik kesulitan mencari bukti dan menyelesaikan kasus yang bersangkutan.

LPSK berharap hukuman Bharada E bisa diringankan oleh majelis hakim. Hal itu agar Bharada E tidak menyesal sebagai justice collaborator.

“Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator,” kata Susilaningtyas.

Menjelang vonisnya, Bharada E disebut dalam kondisi sehat lahir batin. Richard disebut semangat mendapatkan dukungan dari masyarakat hingga pakar. LPSK akan mendampingi Bharada E jika mendapatkan ancaman yang tidak diinginkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat