kievskiy.org

Berstatus Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pembuhan Brigadir J

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja.

PIKIRAN RAKYAT - Ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Eliezer telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022. Kasus pembunuhan itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Karangan Bunga hingga Penggemar Bharada E Padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berbeda dengan empat terdakwa lain, Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun Justice Collaborator sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Hakim memvonis empat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun, kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Sementara, baik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, maupun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri. Adapun Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat