kievskiy.org

Peluang Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Hakim Jelas Tak Lihat Penyesalan, Maksimal Hukuman Mati

Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati
Terbukti Melakukan Pembunuhan, Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati /Twitter Twitter

PIKIRAN RAKYAT – Terlepas dari peluang banding bagi Ferdy Sambo, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menegaskan sorotan hakim soal nihilnya penyesalan dalam diri terdakwa, sehingga patutlah vonis dijatuhkan tanpa keringanan dengan maksimal hukuman mati.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sangat tepat dalam memberikan vonis pada Sambo. Keputusan itu bagi dia selaras dengan ekspektasi masyarakat.

Dengan demikian keadilan yang diharapkan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J berhasil ditegakkan hakim, salah satunya dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terlepas dari kesempatan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya untuk pengajuan upaya hukum banding dan kasasi, menurut dia jalan yang diambil hakim sudah seideal-idealnya putusan.

Baca Juga: Sepekan Disandera, Pilot Susi Air Akhirnya Muncul dan Sampaikan Permintaan KKB Papua

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan (hukum) tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar, dikutip Rabu, 15 Februari 2023.

Di kesempatan lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J masih dipelajari, yaitu berkas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin, 13 Februari dan Selasa, 14 Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, mengaku sikap Kejagung belum firm soal putusan tersebut. Meski begitu, jika perkara berlanjut, pihaknya akan siap siaga.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13 Februari) dan Selasa (14 Februari) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat