kievskiy.org

Hal yang Memberatkan Vonis Bharada E: Hubungan Akrab dengan Brigadir J Tak Dihargai

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan vonis terhadap Bharada E. Hubungan akrab dengan korban pun menjadi salah satu pertimbangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga akhirnya, korban Joshua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara untuk hal yang meringankan, dia membeberkan beberapa alasan. Pertama, Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," ucap Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Tak Bisa Berharap Vonis Lebih Berat untuk Bharada E: Dia Mengaku dan Sujud di Hadapan Kami

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujarnya menambahkan.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

JPU mengatakan alasan Bharada E dituntut 12 tahun karena terdakwa merupakan eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat