kievskiy.org

Sidang Vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan Dihadiri Ibu-ibu dari Berbagai Daerah

Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, dihadiri ibu-ibu yang datang dari berbagai daerah. Saking penuhnya, sisi kiri ruang sidang utama ditutup dengan kursi dan dijaga anggota Gegana Brimob Polda Metro Jaya.

Sejumlah perwira Propam dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Selatan juga disiagakan. Sejumlah pengunjung bahkan tidak bisa melihat secara langsung karena ruang sidang utama sudah penuh dan dijaga anggota Shabara Polda Merro dan jajaran Polres Jakarta Selatan. Meski demikian, ruang sidang lainnya tetap aktif. 

Selain dihadiri ibu-ibu, sejumlah mantan pegawai KPK dan pakar hukum juga ikut memantau jalannya sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Jakarta Selatan.

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Hal yang Meringankan Vonis Bharada E: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu melanjutkan.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono membeberkan poin-poin yang meringankan vonis Richard Eliezer.

"Hal meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Belum pernah dihukum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," tuturnya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat