kievskiy.org

Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar dia, dikutip dari PMJ News.

Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan kepada Bahrada E lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Terungkap Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer untuk dipidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Rasa Salut Pendukung ke Bharada E: Anak Kemarin Sore Berani Melawan Jenderal

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat