kievskiy.org

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Lima Terdakwa Kasus Brigadir J

Potret Hakim Wahyu Iman Santoso, yang menangani kasus Ferdy Sambo
Potret Hakim Wahyu Iman Santoso, yang menangani kasus Ferdy Sambo /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Hakim Wahyu Iman Santoso akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan publik lantaran dengan tegas menindak keadilan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso baru saja menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa dalam perkara pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pekan ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi dua terdakwa yang dijatuhkan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mantan Kadiv Propam itu divonis hukuman mati, sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Gerombolan Brimob Teriak-teriak di Sidang Kanjuruhan, YLBHI: Intimidasi Terhadap JPU

Pada hari berikutnya, 14 Februari 2023, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jaksel. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara.

Kemudian, pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas keberanian dan kebijaksanaan Hakim Wahyu Iman Santoso itulah yang kemudian menjadi sorotan publik yang selama ini mendambakan keadilan yang adil dari lembaga pengadilan.

Baca Juga: Vonis Bharada E Jadi Contoh bagi Justice Collaborator Lain, Kamaruddin: Orang Jujur Harus Diapresiasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat