kievskiy.org

Bharada E Divonis 1,6 Tahun, Mahfud MD Bangga: Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Opini Publik

Mahfud MD mengomentari vonis Bharada E atas kasus Brigadir J.
Mahfud MD mengomentari vonis Bharada E atas kasus Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Oktaviani Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku bangga atas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mevonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Oh iya bagus-bagus (vonis hakim kepada Bharada E)," ujar Mahfud di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Mahfud MD menganggap Majelis Hakim itu betul-betul objektif karena bisa lepas dari rongrongan maupun tekanan opini publik yang muncul.

"Saya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik," ucapnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Sentenced to One Year and Six Months in Prison

Dia menilai, Majelis Hakim yang memberikan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Hakim itu mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo, ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," tuturnya.

Menurutnya, dakwaan yang dibuat oleh Majelis Hakim tidak seperti saat zaman belanda. Narasi tersebut masih sering dipakai oleh hakim-hakim pada zaman sekarang.

"Masih banyak tuh format zaman belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat