kievskiy.org

Mahfud MD soal Vonis Ringan Bharada E: Hakim Punya Keberanian dan Objektif Membaca Fakta Persidangan

Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD menanggapi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, terlihat Mahfud MD turut menyaksikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 melalui siaran televisi.

Mahfud MD mengaku merasa bersyukur atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Bharada E. Dia menilai hakim memiliki keberanian dan bersikap objektif dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Lima Terdakwa Kasus Brigadir J

”Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini. Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca,” kata Mahfud MD, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sikap hakim yang dinilainya tidak goyah dengan berbagai pengaruh dalam membuat putusan vonis tersebut dianggap Mahfud MD logis dan berprikemanusiaan. Bahkan, dia juga mengapresiasi kinerja para hakim.

Menurutnya, tidak mudah menjadi hakim yang menangani kasus-kasus penuh dengan tekanan karena mungkin akan berdampak buruk, dan terpengaruh dengan opini dari luar.

Baca Juga: Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan dan public common sense,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat