kievskiy.org

Pengamat Nilai Karir Bharada E di Kepolisian Telah Usai, Tidak Profesional Langgar Kode Etik

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri jika sudah menjalani masa tahanan sudah tertutup.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, Kamis 16 Desember 2023.

Bharada E, lanjutnya harus legowo diberhentikan dari Polri. Menurutnya, apa yang dialami oleh Bharada E sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Ia juga beranggap, pengalaman Bharada E menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya. Agar tidak selalu mengikuti perintah atasan jika melanggar aturan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ibunda Bharada E Tak Hadir di Sidang Anaknya

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Menjadi ustice collaborator (JC) salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman untuk Bharada E. Namun, dalam sidang etik, kata Bambang, pilihan Bharada E untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat