kievskiy.org

Pengamat: Perjuangan Bharada E Tak Sia-sia, Dicatat dalam Sejarah Sebagai Tumbal Atasan

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa kembali ke kepolisian usai menjalani masa tahanan.

Hal ini bertolak belakang dengan keinginan sang Ibunda Bharada E yang ingin anaknya kembali ke kepolisian, karena merupakan cita-cita sang anak yang penuh perjuangan untuk mencapainya.

Akan tetapi, Bambang menilai hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, Kamis 16 Desember 2023.

Baca Juga: Pengamat Nilai Karir Bharada E di Kepolisian Telah Usai, Tidak Profesional Langgar Kode Etik

Ia menyebutkan jika Bharada E harus menerima putusan jika diberhentikan dari Polri. Menurutnya, apa yang dialami oleh Bharada E sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Perjuangan Bharada E, lanjutnya sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depannya.

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya. Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” kata Bambang.

Harapan Orang Tua

Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap jika putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota Polisi, dan kembali ke satuan Korps Brimob setelah proses pidana selesai dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat