kievskiy.org

Divpropam Polri Buka Suara Terkait Karir Bharada E di Kepolisian

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menjadwalkan sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pada sidang ini akan menentukan nasib Bharada E di dunia kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tindak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Komisi kode etik Polri, lanjutnya akan membertimbangkan berbagai hal, salah satunya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Pihaknya akan mendengarkan berbagai saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar saran dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Sidang Etik Bharada E, Pertimbangkan Banyak Hal

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.

Akan tetapi, Dedi mengaku tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Bharada E apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Karir Bharada E di Kepolisian Berpotensi Tertutup

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa kembali ke kepolisian usai menjalani masa tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat