kievskiy.org

Polisi Jadwalkan Sidang Etik Bharada E, Pertimbangkan Banyak Hal

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pada sidang ini akan menentukan apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya, sidang etik ini segera dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.

“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Soal Vonis Ringan Bharada E: Kondisi Bukan Perang atau di Medan Operasi Keamanan

Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Menurutnya, komisi kode etik Polri akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Pihaknya juga akan mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.

Akan tetapi, Dedi mengaku tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Bharada E apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat