kievskiy.org

POPULER HARI INI: Kejanggalan Vonis Bharada E hingga Fakta Gitar Buntung Raja Dangdut Rhoma Irama

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut dipertanyakan oleh mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuu.

Gayus merasa vonis 1 tahun 6 bulan Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J banyak kejanggalan.

Menurut dia, seharusnya Bharada E dibebaskan jika majelis hakim merasa terdakwa konsisten. Hal itu mengacu pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, yang juga dipakai hakim dalam meringankan hukuman Eliezer.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Senin, 20 Februari 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Roundup: Drama Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi di Hutan Tamiai Kerinci, Medannya Sulit

1. Mantan Hakim Agung RI Merasa Janggal dengan Vonis Bharada E, Pertanyakan Pertimbangan Majelis Hakim

Mantan Hakim Agung RI Prof. Gayus Lumbuun mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Gayus merasa vonis 1 tahun 6 bulan Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J banyak kejanggalan.

Pada awalnya, Gayus Lumbuun memberikan contoh kasus justice collaborator yang diadaptasi hukum Indonesia dari Amerika Serikat. Dia juga menjelaskan keuntungan-keuntungan menjadi seorang justice collaborator.

“Justice collaborator yang terjadi di Amerika dan telah ditransplantasi hukum di Indonesia itu seperti koruptor membantu pengungkapan kasus, lalu teroris bisa memutus rantai terorisme,” kata Gayus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 17 Februari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat