PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai menyoroti fenomena jasa titip (jastip) barang-barang luar negeri yang tengah menjamur di tengah masyarakat. Kegiatan bisnis tersebut dinilai merugikan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa sorotan jastip bukan soal ilegal atau tidak, tetapi soal pembayaran bea masuk yang seharusnya dilakukan para pelakunya.
Nirwala kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkecimpung dalam praktik jastip agar segera mengikuti prosedur PDRI.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Minggu, 19 Februari 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.
1. Praktik Jastip Disebut Rugikan Negara, Pengamat Ekonomi Desak Pemerintah Edukasi Aturan Impor
Fenomena praktik jasa titip (jastip) sedang banyak digemari masyarakat Indonesia, diketahui harga barang dijajakan lebih murah dibanding lewat impor legal. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menilai itu sebagai bisnis yang merugikan negara.
Usaha jastip dinilai merugikan negara lantaran barang masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa membayar bea masuk yang berarti itu dianggap ilegal.
Adapun dua modus yang kerap digunakan para pelaku jastip adalah memecah barang-barang ke beberapa penumpang lain atau memisahkan barang dengan kotak kemasan. Kedua modus itu diyakini dapat membuat barang tidak terkena pajak.
Baca selengkapnya: Praktik Jastip Disebut Rugikan Negara, Pengamat Ekonomi Desak Pemerintah Edukasi Aturan Impor