kievskiy.org

Praktik Jastip Disebut Rugikan Negara, Pengamat Ekonomi Desak Pemerintah Edukasi Aturan Impor

Ilustrasi barang jastip yang disebut merugikan negara karena tidak mengikuti aturan bea masuk barang impor.
Ilustrasi barang jastip yang disebut merugikan negara karena tidak mengikuti aturan bea masuk barang impor. /Pixabay/kaboompics Pixabay/kaboompics

PIKIRAN RAKYAT - Fenomena praktik jasa titip (jastip) sedang banyak digemari masyarakat Indonesia, diketahui harga barang dijajakan lebih murah dibanding lewat impor legal. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menilai itu sebagai bisnis yang merugikan negara.

Usaha jastip dinilai merugikan negara lantaran barang masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa membayar bea masuk yang berarti itu dianggap ilegal.

Adapun dua modus yang kerap digunakan para pelaku jastip adalah memecah barang-barang ke beberapa penumpang lain atau memisahkan barang dengan kotak kemasan. Kedua modus itu diyakini dapat membuat barang tidak terkena pajak.

Padahal, negara secara jelas telah menetapkan jalur masuk barang-barang impor dalam aturan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga: Ciri-ciri Penipuan Modus Bea Cukai yang Wajib Diwaspadai

Terkait itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa sorotan jastip bukan soal ilegal atau tidak, tetapi soal pembayaran bea masuk yang seharusnya dilakukan para pelakunya.

Menurut Nirwala, jastip yang lewat jalur seharusnya tetap diperbolehkan beredar dan menyatakan itu sebagai kegiatan legal.

"Bagaimana jastip dianggap ilegal? Kita tidak berbicara ilegal atau legal, karena selama dia membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait barang bawaannya, itu legal " ujar Nirwala Dwi Heryanto membeberkan penjelasan soal maraknya praktik jastip.

Nirwala kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkecimpung dalam praktik jastip agar segera mengikuti prosedur PDRI itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat