kievskiy.org

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Bekasi, Nilainya Miliaran Rupiah

Bea Cukai Bekasi memusnahkan ribuan batang rokok ilegal.
Bea Cukai Bekasi memusnahkan ribuan batang rokok ilegal. //Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan lebih dari seratus liter minuman keras berbagai merek di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 21 Desember 2022.

Ditaksir nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp4.664.305.100.

Jutaan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terutama pada barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Barang bukti itu didapat dari hasil penindakan selama 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti.

Baca Juga: Razia Rokok Ilegal di Sukabumi Kembali Gencar Dilakukan

Total rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 4.371.222 batang. Sedangkan minuman keras ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai keseluruhan barang bukti itu mencapai Rp 4,6 miliar, namun potensi kerugian negara mencapai Rp 2.629.270.454.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan melalui Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor selama periode tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat