kievskiy.org

Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal di Cimahi: Ada Pedagang yang Tak Tahu

Ilustrasi sebungkus rokok.
Ilustrasi sebungkus rokok. /Pixabay/Colin Behrens

PIKIRAN RAKYAT - Tim gabungan menyita 52.380 batang rokok setara 2.619 bungkus rokok ilegal yang siap diedarkan di Kota Cimahi. Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena merugikan negara.

Petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Cimahi beserta unsur TNI dan Polri pada awal Desember 2022 menggelar operasi sebanyak 4 kali. Dari hasil operasi tersebut, didapat ribuan bungkus rokok ilegal yang berisi 52.380 batang.

"Selama 4 kali dilakukan operasi, didapatkan 52.380 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung yang jadi target operasi. Rokok tersebut siap diedarkan atau dijual ke masyarakat pembeli sehingga kita lakukan penyitaan," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin 12 Desember 2022.

Pihaknya menetapkan 25 titik target operasi peredaran rokok ilegal hasil pemetaan oleh Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.

Baca Juga: Bahaya Mata Terkena Abu Rokok, Bisa Timbulkan Kebutaan hingga Bola Mata Kempes

Ranto mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan dan sanksi yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," tuturnya.

Saat operasi, sebagian pedagang ada yang mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Namun, ada juga yang menyadari penjualan rokok ilegal melanggar hukum, tetapi tetap berjualan.

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50%. Pedagang ada yang tahu dan tetap jualan, ada juga yang tidak tahu kalau rokok berbagai merek yang kita sita itu ilegal karena tidak terdapat pita cukai," sebut Ranto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat