kievskiy.org

Razia Rokok Ilegal di Sukabumi Kembali Gencar Dilakukan

Ilustrasi rokok ilegal hasil razia Satpol PP Kota Sukabumi dan Bea Cukai Bogor.
Ilustrasi rokok ilegal hasil razia Satpol PP Kota Sukabumi dan Bea Cukai Bogor. /Reuters/Christian Hartmann

PIKIRAN RAKYAT - Personel gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama tim Bea Cukai Bogor kembali gencar melakukan razia rokok ilegal yang masih marak beredar.

Belum lama ini, secara bertahap razia rokok-rokok ilegal dilakukan di beberapa lokasi di Kota Sukabumi.

Sejak razia dilakukan pada Kamis 15 Desember 2022 secara bertahap hingga akhir pekan, personel gabungan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi dan tim Bea Cukai Bogor menyita 95 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari sejumlah toko.

Kabid Penegak Peraturan Daerah Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan di wilayah Kecamatan Cikole, Warudoyong, dan Lembursitu.

Baca Juga: Beli Rokok dan Seblak Mampu, tapi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16 Ribu Terasa Berat

Adapun hasil temuan dalam razia tersebut rinciannya yakni 62 bungkus rokok atau 1.240 batang disita di salah satu toko wilayah Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole.

Adapun 33 bungkus atau 660 batang rokok di Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu. Penjual yang kedapatan mengedarkan rokok tanpa cukai itu pun dikenai sanksi.

“Kami dari Satpol PP juga mendampingi razia tersebut. Berbagai merek bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut disita oleh Bea Cukai Bogor. Kami juga melibatkan beberapa personel Polres Sukabumi Kota agar ke depan pihak kepolisian juga melakukan razia serupa di wilayah masing-masing," kata Heri Sihombing kepada awak media, Sabtu 17 Desember 2022.

"Karena dasar hukumnya jelas, Undang-Undang yang mengatur juga ada yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Ada sanksi bagi yang menjual rokok ilegal tanpa cukai,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat