kievskiy.org

Beli Rokok dan Seblak Mampu, tapi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp16 Ribu Terasa Berat

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Tidak seperti BPJS Kesehatan, pemerintah belum bisa mengakomodasi seluruh masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Dengan demikian masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan jaminan perlindungan tenaga kerja agar mendapatkan manfaat jaminan kematian dan kecelakaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani Heryawan mengatakan, antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk warga yang bukan penerima upah.

Baca Juga: Menaker : BSU Bersumber dari APBN, Bukan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, pemerintah memang belum menganggarkan bebas iuran bagi warga yang kurang mampu. Karena itu, masyarakat diimbau menyisihkan dana untuk membayar premi bulanan sebesar Rp 16.800 per bulan.

"Coba bapak, beli rokok sehari berapa? Ibu-ibu mungkin beli bakso semangkok atau seblak berapa? Bandingkan dengan membayar premi BPJS Naker yang hanya Rp 16.800 per bulan atau Rp 600 per hari. Rokok sebungkus Rp 20.000, sehari ada yang dua bungkus. Kemudian, bakso Rp 15.000, seblak juga sama. Masa iya ini iuran enggak bisa, cuma Rp 600 per hari," kata Netty dalam sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan mitra Komisi IX, berkomitmen untuk memenuhi hak peserta BPJS.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Padahal Sudah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Misal, baru daftar jadi peserta mandiri dan amit-amit ada kecelakaan atau meninggal, BPJS siap memberikan manfaat kepesertaan," ucap Netty.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat