kievskiy.org

Menaker : BSU Bersumber dari APBN, Bukan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menegaskan,  Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan uang yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker seusai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II di kabupaten Tegal.

Menaker secara simbolis memberikan BSU kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS)  St. Elizabeth, kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Surat Panggilan KPK Dibalas Surat Sakit, Lukas Enembe Pastikan Tak Penuhi Panggilan Kedua

Menurut Ida Fauziyah, BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," katanya.

BSU ini, lanjut Ida Fauziyah juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tolak Harga BBM, 3.800 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di Patung Kuda Hari Ini

Dia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini, " ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat