kievskiy.org

BSU Tahap Dua Cair, BPJAMSOSTEK Imbau Para Pekerja Menggunakan Situs Resmi

Ilustrasi - Masyarakat diminta hati-hati saat pencairan BSU
Ilustrasi - Masyarakat diminta hati-hati saat pencairan BSU /Pixabay.com/Iqbalnuril Pixabay.com/Iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dipercayakan untuk menyediakan data pekerja penerima BSU. 

Terkait hal itu pihak BPJAMSOSTEK meminta para pekerja untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan gunakanlah situs resmi BPJS Ketenagakerjaan terkait BSU.

Dengan beredarnya info BSU ini banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan momen tersebut.

Maka dari itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin, 19 September 2022 menyatakan agar pekerja jangan sampai terkecoh dengan maraknya data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui situs yang tidak jelas.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Tutorial Pendataan Pegawai Non ASN Beserta Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

“Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnake adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang bersifat pribadi,” kata Oni, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui saat ini data BPJAMSOSTEK sudah terdiri dari 7,5 juta calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. 

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan dilakukan pemeriksaan ulang serta pemadanan data terhadap bantuan dari pemerintah yang lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.

Baca Juga: Raja Charles III Dibalut Kesedihan Saat Pemakaman Ratu Elizabeth II, Ucap Pesan Terakhir: Memori Penuh Kasih

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat