kievskiy.org

Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Bakal Sediakan 30 Persen Ruang Usaha bagi UMKM

Pegawai menunjukkan produk sepatu buatan pelaku usaha lokal Kota Bandung yang tersedia di Salapak Microshop, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Pegawai menunjukkan produk sepatu buatan pelaku usaha lokal Kota Bandung yang tersedia di Salapak Microshop, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bersama DPRD Kota Bandung tengah membahas rancangan Perda UMKM. Rancangan perda itu merupakan usulan dari Pemkot Bandung, sebagai wujud keberpihakan kepada koperasi maupun UMKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menyampaikan, substansi dalam raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Kami mengusulkan raperda itu sebagai langkah politis yang menampakkan keberpihakan kepada koperasi dan UMKM. Targetnya, raperda itu sah menjadi perda pada Maret (2023)," ucap Atet di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana pada Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga: Genjot UMKM Naik Kelas, Bank Mandiri Optimalkan Rumah BUMN

Beberapa poin dalam raperda, kata Atet, ialah penyediaan ruang bagi pelaku UMKM sekurang-kurangnya 30 persen dari area komersial infrastruktur publik milik BUMD maupun BUMN yang ada di Kota Bandung. Atet mencontohkan, infrastruktur publik itu antara lain area komersial di stasiun dan terminal.

"Ada area komersial di stasiun yang merupakan infra- struktur publik milik PT KAI. Nanti (setelah raperda sah menjadi perda), minimal 30 persen area komersial itu mesti tersedia bagi UMKM. Kalaupun masih memberlakukan tarif sewa, setinggi-tingginya 30 persen dari harga normal," ucap Atet.

Salah satu poin lainnya, kata dia, berupa klausul bagi badan usaha tidak boleh melaksanakan aktivitas yang sama dengan koperasi. Hal itu berlaku sepanjang tidak mengganggu ekonomi nasional.

Baca Juga: Hadapi Impor China, Sandiaga Uno Dorong UMKM Daftar E-Katalog Pemerintah

Atet mengatakan, regulasi yang masih berupa raperda itu bermaksud mengoptimalkan kemudahan perizinan dan meningkatkan perlindungan serta pemberdayaan para pelaku UMKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat