kievskiy.org

CEK Besaran Gaji ke-13, Semua PNS akan Dapat? Dicairkan Agustus

Ilustrasi PNS: PNS Kota Bandung di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung.
Ilustrasi PNS: PNS Kota Bandung di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung. /Pikiran-Rakyat.com/Tita salsabila Pikiran-Rakyat.com/Tita salsabila

PIKIRAN RAKYAT - Agustus bisa jadi yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjanjikan pencairan gaji ke-13 pada Agustus mendatang.

"Untuk pembayaran gaji ke 13 rencana Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani pada Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Maung Bandung Dua Kali Juara Paruh Musim Saat Kenakan Seragam Biru Putih

Seperti diketahui gaji ke-13 ini biasanya dicairkan kepada PNS pada Juli. Gaji ke-13 ini termasuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Lalu berapa besaran dan siapa saja yang berhak?

Merujuk pada aturan, komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Untuk mencairkannya, pemerintah merevisi terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Sri Mulyani menegaskan, gaji 13 2020 diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat