kievskiy.org

Ahli Hukum: Saya Khawatir Perubahan Sistem Pemilihan Umum Akal-akalan Penundaan Pemilu

Ilustrasi pemilu 2024 dan perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Ilustrasi pemilu 2024 dan perdebatan sistem proporsional terbuka dan tertutup. /Pixabay/Thor_Deichmann Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai rencana mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Saya khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian, misalnya, yang sedang marak dibicarakan soal potensi penundaan pemilu," kata Feri Amsari di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk "Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia" yang diadakan Forum Diskusi Denpasar 12.

Berdasarkan kabar yang diketahuinya, jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka Mahkamah Konstitusi akan memutuskan memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkannya selama tiga tahun.

Baca Juga: Polisi Prihatin Soal Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Kami Akan Usut Tuntas!

"Ini sama saja dengan cerita menunda pemilu dengan menggunakan berbagai jalan salah satunya dengan mengubah sistem pemilu," ujar dia.

Dosen hukum Universitas Andalas tersebut mengatakan apabila hal itu benar, maka hal ini tidak sehat bagi demokrasi dan melanggar prinsip konstitusional termasuk melanggar azas pemilu yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Tentu saja ini adalah upaya lain untuk mempertahankan kekuasaan," ucapnya.

Ia memastikan apabila hal tersebut terjadi dan berimbas pada penundaan pemilu maka secara jelas melanggar konstitusi dan membuka ruang penolakan dari masyarakat di Tanah Air.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat